Suara.com - Video lawas berisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat memiliki rangkap jabatan kembali viral di media sosial.
Video tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @nicho_silalahi.
Pernyataan lawas Jokowi tersebut kembali banyak dibicarakan oleh publik setelah muncul revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang ditandatangani oleh Jokowi.
Dalam revisi peraturan tersebut, Jokowi mengizinkan Rektor UI rangkap jabatan. Seperti diketahui, Rektor UI saat ini Ari Kuncoro memiliki jabatan rangkap sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, bank pelat merah milik BUMN.
Baca Juga: Usul Rektor Ari Mundur, Legislator Alumni UI Ajak Anak UI Gugat PP serta Lapor Ombudsman
"Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar," kata Jokowi dalam video yang beredar seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Pernyataan Jokowi tersebut diambil pada Selasa (21/10/2014) sesaat setelah dilantik sebagai presiden.
Kala itu, Jokowi masih melakukan seleksi calon menteri yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan di periode 2014-2019.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan calon menteri yang akan membantunya tidak memiliki rangkap jabatan.
Meski rangkap jabatan yang dimaksud oleh Jokowi dalam video tersebut berbeda dengan konteks rangkap jabatan yang terjadi saat ini, video tersebut kembali menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Pulang Mondok dari Pesantren, Santri Menangis Duduk depan Makam Sang Ibunda
Banyak warganet mengaku tak habis pikir dengan pemerintah yang membiarkan Rektor UI bebas memiliki rangkap jabatan di kursi pejabat pemerintah.
Tak sedikit pula warganet yang mendesak agar pemerintah bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman kepada Ari Kuncoro yang terbukti melanggar aturan memiliki rangkap jabatan sebelum statuta UI direvisi.
"Jejak digital memang kejam," kata seorang warganet.
"Salah satu janji yang tidak ditepati," ujar warganet lain.
"UI jadi bulan-bulanan netizen," timpal warganet lain.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Isinya bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan dan prosedur operasional UI.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.
Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.
Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.
Simak video selengkapnya di sini.