Temukan Maladministrasi, Ombudsman RI Sebut BKN Tak Kompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK

Robert pun kembali menegaskan bahwa BKN tidak mempunyai kompetensi atas undang lembaga lain.
Suara.com - Ombudsman RI merilis temuan dugaan maladministrasi dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Ini menyusul adanya laporan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK oleh pimpinan.
Ombudsman RI telah menemukan setidaknya ada tiga poin dugaan maladministrasi. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
Anggota Ombudman RI Robert Na Ending Jaweng mengatakan BKN disebut tidak sama sekali berkompeten dalam melaksanakan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
"Tahapan pelaksanaan BKN tidak berkompeten," kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Robert menjelaskan peran BKN disampaikan secara tertulis. Mereka menyebut dalam rancangan aturan KPK, TWK dilaksanakan KPK bekerja sama dengan BKN.
"Kemudian dalam pelaksanaan kita lihat, pelaksanaan oleh BKN padahal bunyi klausulnya penyelenggaraannya KPK. Namun ternyata pertimbangan ini soal kompetensi, BKN adalah yang berwenang soal pengisian jabatan di ASN," ungkap Robert.
Kenyataannya kata Robert, dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN, BKN tak punya alat ukur instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen TWK tersebut.
"Yang BKN punya adalah terkait seleksi, bukan untuk peralihan status," ujar Robert.
Ia menuturkan, BKN seharusnya menolak karena tidak memiliki instrumen pengalihan status pegawai KPK. Namun ia menyayangkan BKN menerima dan menggunakan isntrumen yang dimiliki dinas psikologi TNI Aangkatan Darat yang mendasarkan pelaksanaanya peraturan panglima 1708 tahun 2016 untuk di lingkungan TNI.