Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat

Siswanto Suara.Com
Rabu, 21 Juli 2021 | 14:37 WIB
Muhammadiyah: Perpanjangan PPKM Darurat untuk Keselamatan Masyarakat
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad. [Suara.com/Putu Ayu P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengurus Pusat  Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat hingga 25 Juli 2021 bertujuan untuk keselamatan masyarakat.

"PP Muhammadiyah mendukung perpanjangan PPKM. Pemerintah diminta tetap konsisten mengutamakan keselamatan rakyat, dan setiap warga agar semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Dadang di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Ia mengingatkan dalam menjalankan kebijakan tersebut pemerintah harus tetap mengedepankan keselamatan masyarakat agar selamat dari ancaman pandemi Covid-19.

Tidak hanya pemerintah, PP Muhammadiyah juga mengajak masyarakat agar terus berdoa dan bersabar sembari menaati instruksi dari pemerintah terutama patuh pada protokol kesehatan.

Baca Juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Jalan Daan Mogot Macet 500 Meter

Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.

Bila kasus Covid-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturannya, teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. [Antara]

Baca Juga: Tok! Jokowi: PPKM Darurat Hingga 25 Juli, Janjikan Bansos Hingga Insentif Rp1,2 Juta

REKOMENDASI

TERKINI