Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan, JPPI: Arogansi yang Memalukan!

Rabu, 21 Juli 2021 | 13:43 WIB
Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan, JPPI: Arogansi yang Memalukan!
Kampus Universitas Indonesia . [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai, revisi Statuta Universitas Indonesia yang mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan di BUMN sebagai kebijakan memalukan.

Ubaid mengatakan, peristiwa ini adalah bentuk arogansi rektor yang tidak lagi mendengar desakan publik agar berintegritas satu jabatan saja.

"Ini bentuk arogansi rektor. Rektor tak lagi mendengarkan desakan publik, tapi malah menggunakan kekuasaannya untuk membuat pagar besi. Ini pertunjukan memalukan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang rektor," kata Ubaid saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/7/2021).

Dia menilai, peristiwa ini berbahaya. Sebab bisa jadi dicontoh oleh kampus lain yang dengan mudahnya mengubah statuta kampus.

"Ini kampus UI lho, kelakuan rektornya bisa dicontoh kampus-kampus lain. Bentar lagi UII juga, jangan-jangan sudah mempersiapkan revisi statutanya juga. Bahaya ini kalau diterus-teruskan," ucapnya.

Ubaid mendesak Ari Kuncoro untuk mengambil sikap bijak atas polemik rangkap jabatan ini, sebab tidak baik untuk dunia pendidikan Indonesia.

"Pak rektor, jadilah teladan yang baik. Bangsa ini sedang mengalami pandemi, bukan saja akibat covid, tapi juga pandemi krisis integritas," imbuh Ubaid.

Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Panas! BEM UI Melawan, Tolak Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Kecam Perubahan Status UI

Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI