Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Sosiolog: Ada yang Melanggar, UU-nya yang Diubah

Rabu, 21 Juli 2021 | 13:34 WIB
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Sosiolog: Ada yang Melanggar, UU-nya yang Diubah
Profil Ari Kuncoro, Wakil Komisaris BRI di situs resmi BRI seperti diakses dari Bogor, Selasa (20/7/2021). Ari Kuncoro saat ini juga menjabat sebagai Rektor UI. [bri.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Rektor UI saat ini, Ari Kuncora diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI