Meski demikian, menurut Faisal, Jokowi tetap harus bertanggung jawab lantaran dirinya telah menandatangani peraturan yang membuat publik heboh.
"Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani," jelasnya.
Video Jokowi Rangkap Jabatan
Dalam cuitan tersebut juga terdapat sebuah video lama yang memperlihatkan Jokowi sempat memberikan pernyataan tentang larangan rangkap jabatan.
"Tidak boleh ngerangkep-ngerangkep jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu bener, kok," kata Jokowi dalam video tersebut.
Usut punya usut, ucapan Jokowi tersebut ditujukan untuk menteri.
Jokowi menegaskan bahwa menteri yang dipilih untuk mengisi kabinetnya tidak boleh merangkap jabatan.
Hal tersebut dilakukan agar dapat benar-benar fokus mengurus urusan rakyat.
Perubahan Statuta UI
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat
Adapun perubahan Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.