Suara.com - Ekonom senior Faisal Basri ikut menanggapi soal Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang kini diperbolehkan untuk merangkap jabatan komisaris BUMN.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.
Dalam peraturan baru Statuta UI, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor.
Faisal Basri pun ikut memberikan komentarnya. Dia juga merasakan sebuah kejanggalan terkait perubahan peraturan tersebut.
Hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).
Menurut Faisal Basri, keputusan yang diambil oleh Jokowi semakin membuat rakyat menjadi tidak percaya kepada presiden.
"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden," ujarnya, dikutip Suara.com.
Selanjutnya, dalam kasus Rektor UI yang diizinkan untuk merangkap jabatan ini, Faisal mencurigai sesuatu.
Faisal menduga Jokowi tidak membaca isi peraturan yang ia tanda tangani itu.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat

"Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani?" katanya.