Suara.com - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro kini diperbolehkan rangkap jabatan dengan menjadi wakil komisaris utama/independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sosiolog dari Universitas Nasional, Sigit Rohadi menilai hal tersebut telah mencemari kampus yang dipimpin Ari.
Sigit menerangkan kalau rektor universitas itu sejatinya harus bebas dari kepentingan apapun. Dapat dikecualikan apabila memang bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
"Kalau memimpin universitas merangkap komisaris, ya, universitasnya sudah tidak bebas lagi, universitasnya sudah dicemari dengan kepentingan ekonomi dan politik (rezmim)," terang Sigit saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Meskipun peraturan larangan rangkap jabatan itu sudah berubah, menurut Sigit seharusnya Ari memahami akan esensi dari independensi dari seorang pimpinan universitas.
Ia berpendapat kalau Ari sebaiknya meninggalkan jabatan sebagai wakil komisaris itu untuk menjaga nama UI.
"Harusnya rektor UI bijaksana dan bisa mundur dari wakil komisaris itu," tuturnya.
Rektor Bebas Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Rektor UI, Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Baca Juga: Trending Teratas di Twitter, Rektor UI Dijadikan Bahan Lucu-lucuan
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."