Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 Juli 2021 | 12:02 WIB
Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021
Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021 - Suasana penyekatan PPKM di Lenteng Agung, Rabu (21/7/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, SE No.15 Tahun 2021 juga mengatur operasional tempat wisata. Penutupan dilakukan pada tempat wisata di seluruh Pulau Jawa, Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pihak kepolisian juga sudah mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, Bali, yang tersebar baik di jalur tol non-tol maupun pelabuhan.

Itulah sederet aturan baru PPKM yang berlaku sampai 25 Juli 2021. Harap disimak baik-baik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI