Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 Juli 2021 | 12:02 WIB
Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021
Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021 - Suasana penyekatan PPKM di Lenteng Agung, Rabu (21/7/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Awalnya, PPKM Darurat direncanakan akan selesai pada hari Selasa (20/7/2021). Namun, ternyata ada aturan baru PPKM yang berlaku sampai hari Senin (25/7/2021) mendatang.

Aturan baru PPKM tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut berlaku selama periode Idul Adha, yaitu mulai hari Minggu (18/7/2021) sampai Senin (25/7/2021). Lantas, seperti apa aturan baru PPKM? 

Aturan Perjalanan ke Luar Daerah

Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya

Aturan baru PPKM yang berlaku hingga 25 Juli 2021 mengatur soal perjalanan ke luar daerah. Melansir laman covid19.go.id, dalam SE tersebut aturan perjalanan ke luar daerah yang dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.

Selain itu, mereka yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan yang mendesak, seperti:

  • pasien sakit keras
  • ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang
  • kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang
  • pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Selanjutnya, agar diizinkan bepergian maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara untuk masyarakat, surat itu didapatkan dari pemerintah daerah setempat.

Ketentuan Dokumen Perjalanan Antar Daerah

Adapun ketentuan dokumen untuk perjalanan antar daerah juga telah diatur di dalam SE No.15 Tahun 2021 tersebut, yaitu:

Baca Juga: Epidemiolog: Pemerintah Jangan Takut Jumlah Kasus Covid-19 Bertambah Selama PPKM

  • Ketentuan yang pertama adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.
  • Untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi, maka pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/Rapid antigen maksimal 2x24 jam.
  • Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Aturan Operasional Tempat Wisata saat PPKM hingga 25 Juli 2021

Kemudian, SE No.15 Tahun 2021 juga mengatur operasional tempat wisata. Penutupan dilakukan pada tempat wisata di seluruh Pulau Jawa, Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pihak kepolisian juga sudah mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, Bali, yang tersebar baik di jalur tol non-tol maupun pelabuhan.

Itulah sederet aturan baru PPKM yang berlaku sampai 25 Juli 2021. Harap disimak baik-baik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI