Trending Teratas di Twitter, Rektor UI Dijadikan Bahan Lucu-lucuan

Rabu, 21 Juli 2021 | 11:29 WIB
Trending Teratas di Twitter, Rektor UI Dijadikan Bahan Lucu-lucuan
Rektor UI Ari Kuncoro
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Rektor ui melanggar hukum gravitasi, Issac newton pun bangkit dari kubur untuk merevisi teorinya," kata warganet.

"Rektor UI kepanasan. Mataharinya yg redup sendiri," tulis yang lain.

"Rektor UI minum soda gembira, soda nya langsung sedih," cuit warganet.

"Rektor UI divaksin, vaksinnya yang meriang," pungkas warganet.

Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro  boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUM. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Baca Juga: Guru Besar FK UI: Kasus Covid-19 Indonesia Seolah Turun, Padahal Testing Berkurang

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI