Suara.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi topik yang paling banyak diperbincangkan di Twitter, Rabu (21/7/21).
Lebih dari 50 ribu pengguna Twitter memberikan cuitan mengenai Rektor UI. Hal ini dipicu oleh perubahan peraturan Statuta UI yang mengizinkan Rektor untuk merangkap jabatan.
Pada peraturan sebelumnya, Rektor UI dinilai melakukan pelanggaran rangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus komisaris BUMN.
Ironinya bukan Ari Kuncoro yang mendapat saksi karena melanggar peraturan tersebut, melainkan peraturan tersebut itulah yang direvisi.
Baca Juga: Guru Besar FK UI: Kasus Covid-19 Indonesia Seolah Turun, Padahal Testing Berkurang
Seolah-olah rektor UI Ari Kuncoro sakti, ia bisa mengubah peraturan yang dilanggarnya pada Statuta UI.
Kesaktian Rektor UI ini pun menjadi bahan lucu-lucuan warganet. Berikut beberapa tweet lucu warganet mengenai Rektor UI yang dirangkum oleh Suara.com.
"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," tulis warganet.
"Rektor UI lewat perlintasan Kereta Api.. Kereta apinya yang berhenti," tambah yang lain
"Rektor UI melanggar aturan, aturannya yg minta maaf," sambung lainnya.
Baca Juga: Jokowi Ubah Statuta Bolehkan Rektor UI Rangkap Komisaris, PKS: Menyedihkan, Harus Digugat!
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tutur warganet.
"Rektor ui melanggar hukum gravitasi, Issac newton pun bangkit dari kubur untuk merevisi teorinya," kata warganet.
"Rektor UI kepanasan. Mataharinya yg redup sendiri," tulis yang lain.
"Rektor UI minum soda gembira, soda nya langsung sedih," cuit warganet.
"Rektor UI divaksin, vaksinnya yang meriang," pungkas warganet.
Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUM. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.
Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncora diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.