Suara.com - Kementerian Dalam Negeri turut mengkategorikan wilayah-wilayah di luar Jawa dan Bali dengan PPKM berdasarkan kriteria level 3 dan level 4.
Pengkategorian wilayah itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam instruksinya, Mendagri menuliskan bahwa instruksi ini dibuat untu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Berkenaan dengan hal tersebut Mendagri menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Baru Penutupan Jalan di Kota Bandung
Kesatu, yakni poin a untuk gubernur agar menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya.
Poin b, khusus kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur Jawa Barat, gubernur Jawa Tengah, gubernur Jawa Timur, gubernur Banten dan gubernur Bali menetapkan dan mengatur PPKM Mikro sepanjang kabupaten/kota tersebut tidak termasuk atau telah keluar dari Level 4 di Wilayah Jawa Bali.
Sementara itu pada poin c, khusus kepada gubernur yang wilayah kabupaten/kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 dan level 3 sebagai berikut.
Wilayah Level 4
Sumatra Utara, yaitu Kota Medan
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Daerah di Jateng yang Berstatus Level 3 dan 4
Sumatra Barat, yaitu Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.
Kepualauan Riau, yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Lampung, yaitu Kota Bandar Lampung.
Kalimantan Barat, yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
Nusa Tenggara Barat, yaitu Kota Mataram.
Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.
Wilayah Level 3
Aceh, yaitu Kota Banda Aceh.
Sumatera Utara, yaitu Kota Sibolga.
Sumatera Barat, yaitu Kota Solok.
Riau, yaitu Kota Pekanbaru.
Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan.
Jambi, yaitu Kota Jambi.
Sumatera Selatan, yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang.
Bengkulu, yaitu Kota Bengkulu.
Lampung, yaitu Kota Metro.
Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya.
Kalimantan Utara, yaitu Kabupaten Bulungan.
Sulawesi Utara, yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon.
Sulawesi Tengah, yaitu Kota Palu.
Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari.
Nusa Tenggara Timur, yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo.
Maluku, yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.
Papua, yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura.
Papua Barat, yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Sementara untuk wilayah yang tidak masuk kriteria PPKM level 4 atau level 3, bupati/wali kota diminta menetapkan PPKM Mikro di masing-masing wilayah.
"Bupati/wali kota sepanjang tidak termasuk pada huruf c menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," tulis instruksinya.
Pada diktum ke-20 dijelaskan bahwa PPKM level 4, level 3, dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut
"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," bunyi diktum ke-20.