Suara.com - Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya kartel kremasi jenazah Covid-19. Kasus ini sebelumnya sempat dikemukakan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Dia meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait kartel ini segera melapor.
"Sedang kami selidiki. Kalau ada korbannya ikut membantu monggo silakan melapor," kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Hotman Paris Ngamuk
Baca Juga: Perangi Kartel, Jusuf Hamka Akan Gratiskan Kremasi Jenazah Covid-19 Warga Tak Mampu
Hotman Paris sebelumnya mengemukakan adanya dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19 yang memanfaatkan situasi pandemi saat ini. Mereka mencari keuntungan dengan memasang tarif hingga Rp80 juta.
"Helo rumah duka dan krematorium kenapa kau begitu tega menagih biaya yang sangat tinggi buat korban pandemi. Ada warga ngadu ke saya," kata Hotman Paris di Instagram pada Selasa (20/7/2021).
"Untuk biaya peti jenazah Rp 25 juta, transport Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta, lain-lainnya Rp 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp 80 juta untuk kremasi," sambungnya lagi.
Hotman Paris menilai perilaku kartel tersebut saat tidak manusiawi. Dia meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
"Kepada bapak Kapolri tolong segera kerahkan anak buahmu tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi dengan sangat gede. Undang-undang perlindungan konsumen," ucap Hotman Paris.
Baca Juga: Kecam Kartel Kremasi Jenazah Covid-19, Jusuf Hamka: Sangat Tidak Beradab
Tidak hanya itu, Hotman Paris juga meminta kepala daerah tak segan mencabut izin usaha sang kartel jika nantinya terungkap melakukan tindakan ini.
"Juga Gubernur cabut izinnya krematorium. Cabut izinnya. Harus tegas. Kasihan warga sudah kematian masih nangis-nangis harus membayar," jelasnya.