Para pengendara diwajibkan untuk menunjukkan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jika ingin melintas. Tak hanya itu, yang diperkenankan melintas hanya mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal.
Selain itu, satu unit kendaraan taktis milik Korps Brimob masih bersiaga di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung.