Mardani soal Statuta UI: Menyedihkan, Institusi Harus Tunduk pada Kepentingan Pribadi

Rabu, 21 Juli 2021 | 09:51 WIB
Mardani soal Statuta UI: Menyedihkan, Institusi Harus Tunduk pada Kepentingan Pribadi
Mardani Ali Sera. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro kini sedang disorot publik setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Lewat aturan baru itu, Air Kuncoro bisa merangkap jabatan sebagai  Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menanggapi hal itu, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan jika Jokowi menerbitkan aturan baru. Pasalnya, adanya rangkap jabatan itu bakal mengganggu tugas rektor untuk bisa fokus dalam bidang pendidikan. 

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya," ucap Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Dia juga menganggap aturan pemerintah menyoal rangkap jabatan  itu merupakan transaksi kekuasaan. Sehingga keberadaannya perlu mendapat kecaman dan harus digugat.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata dia.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Isinya bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan dan prosedur operasional UI.

Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Isi cuitan tentang Rektor UI rata-rata berisi sindiran dan kritik terhadap Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI; Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan sebagai konsekuensi dari regulasi baru itu; dan UI yang dinilai kini kehilangan nilai-nilai moral sebagai institusi pendidikan.

"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apa pun saat berkuasa?" cuit Ismail Fahmi, pakar teknologi informasi yang juga peneliti media sosial dari Drone Emprit.

Baca Juga: Rektor UI Diserang Warganet : Pelajaran Apa Yang Ingin Disampaikan ke Bangsa Indonesia ?

Sementara itu Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dan eks peneliti antikorupsi pada Indonesian Corruption Watch, mengucapkan selamat kepada Rektor UI karena "aturannya udah berubah".

"By the way, dulu saat diangkat jadi komisaris, pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah enggak? Terus bagaimana gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?" tanya Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI