Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Ini Alasannya

Rabu, 21 Juli 2021 | 09:41 WIB
Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Ini Alasannya
INFOGRAFIS: PPKM Darurat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat, lantas apa?.

Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.

Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan PPKM Level 4.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, dr Eva: Rakyat Terhindar Bahaya Covid, Tapi Bisa Terancam Kelaparan

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," tulis Inmendagri tersebut.

Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.

Pekerja sektor non-esensial tetap diperintahkan kerja dari rumah (Work from home) 100 persen, sementara untuk sektor esensial tetap bisa kerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen.

Sejumlah tempat ekonomi seperti mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan tetap ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Kegiatan makan dan minum di tempat makan masih dilarang, pembeli hanya bisa take awat atau delivery order.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Daerah Terapkan PPKM Darurat Level 3-4 di Jawa dan Bali

Sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online dari rumah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah secara berjamaah juga dilarang.

Kegiatan sosial seperti resepsi pernikahan tetap dilarang, serta kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.

Sementara untuk perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Lalu menunjukkan hasil tes PCR negatif H-2 untuk pesawat dan hasil tes Antigen negatif H-1 untuk mobil-motor pribadi, bis, kereta api dan kapal laut.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku di dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

REKOMENDASI

TERKINI