Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

Rabu, 21 Juli 2021 | 09:21 WIB
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon saat berada di Kota Solo. [suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menyoroti revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

Sekadar informasi, Rektor UI Ari Kuncoro sempat menjadi bulan-bulanan publik setelah diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI, bank pelat merah milik pemerintah.

Fadli Zon menyebut sungguh memalukan ketika statuta universitas yang terletak di Depok, Jawa Barat tersebut, diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan adanya revisi tersebut, tulis Fadli Zon melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya @fadlizon, kepercayaan masyarakat rontok baik kepada dunia akademik maupun kekuasaan.

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," tulis Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2021).

Fadli Zon masih berharap Presiden Joko Widodo alias Presiden Jokowi tidak sempat membaca apa yang ditandatanganinya.

"Saya masih berharap Pak @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," cuit Fadli Zon.

Kicauan Fadli Zon.(Twitter)
Kicauan Fadli Zon.(Twitter)

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Isinya bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan dan prosedur operasional UI.

Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Sudirman Said Soroti Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Sebut Gelar Rektor

Isi cuitan tentang Rektor UI rata-rata berisi sindiran dan kritik terhadap Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI; Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan sebagai konsekuensi dari regulasi baru itu; dan UI yang dinilai kini kehilangan nilai-nilai moral sebagai institusi pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI