Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 yang disampaikan Presiden Jokowi harus segera disosialisasikan. Sebab dalam pengumumannya Jokowi membeberkan sejumlah konsep PPKM Darurat lima hari ke depan
"Untuk itu konsep ini harus segera disosialisasikan dan dijalankan sehingga niat pemerintah untuk menekan kenaikkan angka Covid-19 dan tetap menjaga kapasitas rumah sakit dan aspek ekonomi sosial juga terjaga dengan baik," kata Melki kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Melki mengingatkan bahwa sektor hulu harus menjadi ujung tombak untuk menahan mobilitas dan menjalankan protokol kesehatan dengan benar dengan kelonggaran yang sudah diberikan oleh kebijakan PPKM Darurat seperti yang disampaikan Jokowi. Kelonggaran yang diberikan itu diminta Melki tetap dijalankan dengan prokes ketat guna mencegah penularan.
Sementara itu untuk sektor hilir tentu harus menjadi perhatian juga. Mengingat sampai saat ini angka positif masih relatif, walaupun kata Melki, sudah mulai bisa dikendalikan, tetapi masih tinggi.
Baca Juga: Segera Dapatkan! Daftar 6 Bansos PPKM Darurat Sampai 25 Juli, Ada Subsidi Listrik
"Untuk itu juga sektor hulu harus diperkuat dengan kapasitas rumah sakit, baik itu obat, alkes harus disiapkan dan benar-benar dipastikan siap untuk menjaga sektor hilir untuk tetap menjaga pelayanan kesehatan kita yang ideal, optimal, baik bagi pasien Covid-19 maupun pasien penyakit lainnya," ujar Melki.
Sedangkan terkait dengan sektor ekonomi, termasuk UMKM yang diperbolehkan dibuka oleh presiden atau dilonggarkan dengan berbagai regulasi atau pembatasan khusus tentu hal itu menjadi kabar baik.
Melki menganggap dengan pelonggaran itu diharapkan masyarkat tetap bisa bekerja di saat PPKM Darurat dengan penerapan prokes ketat.
"Tentunya ini juga harus diawasi ataupun dikontrol dengan ketat oleh semua pihak, khususnya oleh aparat penegak hukum, TNI, Polri maupun Satpol PP agar kelonggaran yang diberikan ini, dengan jadwal tertentu, dengan kapasitas tertentu ini bisa dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan terkait dengan Covid-19 yang lagi meninggi saat ini," tandasnya.
PPKM Darurat Diperpanjang
Baca Juga: Meski PPKM Darurat Diperpanjang, IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.034
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang selama lima hari ke depan hingga tanggal 25 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Darurat tersebut berlaku bagi 15 kota lainnya yang berada di luar Pulau Jawa.
Wilayah itu meliputi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.
Dalam pidatonya, Jokowi menyebut alasan PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 ditambah hingga 25 Juli, karena masih tingginya penularan Covid-19.
Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan.
Namun, jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).