Suara.com - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana melonggarkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah 25 Juli jika kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Namun sebaliknya, jika kasus Covid-19 dalam sepekan ke depan masih menunjukkan tren peningkatan, maka bukan tidak mungkin PPKM akan diperpanjang.
Menurut Andi Arief, kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi tersebut merupakan kebijakan gambling.
Hal itu disampaikan oleh Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @andiarief__.
Baca Juga: Jokowi : PPKM Darurat Akan Dibuka Bertahap Jika Kasus Menurun
"Kalau sampai tanggal 25 tetap ada peningkatan kasus Covid-19 maka PPKM akan diteruskan. Keputusan pak Jokowi kira-kira begitu. Kebijakan gambling," kata Andi seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Andi Arief menyebut, hingga saat ini kasus harian Covid-19 di Indonesia masih mengalami peningkatan cukup tinggi.
Terlebih, angka kematian akibat terinfeksi virus corona baru tersebut juga masih bertengger di atas angka seribuan.
Namun, di sisi lain pemerintah justru menurunkan jumlah pengujian terhadap sampel Covid-19.
"Sementara saat ini kasus masih tinggi, kematian di atas seribu per hari dan jumlah tes makin turun," ungkapnya.
Baca Juga: Perpanjang PPKM Darurat, Jokowi Tebar Bansos Tunai, Sembako hingga Insentif Rp 1,2 Juta
PPKM Mau Dilonggarkan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi perpanjang PPKM Darurat. Perpanjangan PPKM Darurat berlangsung selama lima hari, 21-25 Juli 2021.
Jokowi menjanjikan akan melakukan pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Seperti pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat, mulai dari pasar hingga pedagang kaki lima (PKL).
Hanya saja, kebijakan pelonggaran PPKM Darurat baru akan dibuat jika kasus COVID-19 di Indonesia terus menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Dia merinci, mulai tanggal 26 Juli nanti, jika pandemi membaik, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Lalu pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selanjutnya, PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.