Suara.com - Presiden Jokowi memutuskan menambah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli atau akhir pekan ini.
Jokowi mengumumkan kebijakan tersebut melalui konferensi pers virtual bertepatan dengan hari terakhir PPKM Darurat, yakni Selasa (20/7). Sebelumnya, PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli.
Selain memperpanjang PPKM Darurat, Jokowi memastikan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
"Pemerintah mengalokasikan Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak," kata Jokowi.
Berikut rincian bantuan sosial yang diberikan selama PPKM darurat perpanjangan:
- Bantuan tunai
- Bantuan sembako
- Bantuan kuota internet
- Subsidi listrik
- Insentif usaha mikro informal Rp 1,2 juta per pelaku
- Insentif usaha mikro Rp 1 juta per pelaku
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengklaim kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 - 20 Juli berbuah baik dalam penanganan covid-19.
Dia menyebut, penambahan kasus positif covid-19 harian dan tingkat keterisian rumah sakit mulai menurun.
"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan."
Baca Juga: AGRA Nyatakan PPKM Darurat Gagal Tangani Masalah Covid-19
Meski begitu, dia masih belum mau melonggarkan pembatasan karena kondisi belum stabil dan pemerintah memutuskan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.