Presiden Jokowi Janji Lakukan Pelonggaran Pada 26 Juli, Jika Kasus Covid-19 Menurun

Selasa, 20 Juli 2021 | 20:12 WIB
Presiden Jokowi Janji Lakukan Pelonggaran Pada 26 Juli, Jika Kasus Covid-19 Menurun
Presiden Jokowi memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2021 [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pelonggaran kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.

Dia mengatakan, bakal ada sejumlah pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat mulai dari pasar hingga pedagang kaki lima mulai 26 Juli 2021.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Dia merinci, mulai tanggal 26 Juli nanti, jika pandemi membaik, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

"Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," tegasnya.

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," sambung Jokowi.

Baca Juga: PPKM Darurat di Bandar Lampung Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Dia meminta selama lima hari ke depan sampai 25 Juli 2021, masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan PPKM Darurat agar pelonggaran ini bisa terealisasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI