PPKM Darurat Dilonggarkan 26 Juli Kalau Kasus Turun, Ini 5 Aturan Terbarunya

Selasa, 20 Juli 2021 | 20:01 WIB
PPKM Darurat Dilonggarkan 26 Juli Kalau Kasus Turun, Ini 5 Aturan Terbarunya
ILUSTRASI - Jalan protokol di Bandar Lampung ditutup selama PPKM Darurat. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi resmi menambah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, hingga Minggu 25 Juli 2021. PPKM diperpanjang setelah sebelumnya, PPKM Darurat berlangsung sejak 3 Juli dan berakhir Selasa hari ini, 20 Juli.

Meski memperpanjang masa PPKM Darurat, Jokowi berjanji melonggarkan aturan-aturan PPKM Darurat pada tanggal 26 Juli apabila penyebaran kasus covid-19 bisa terkendali.

Bahkan, Jokowi sudah memerinci apa saja sektor kehidupan rakyat yang akan dilonggarkan apabila wabah terkendali melalui PPKM Darurat hingga 25 Juli.

Berikut pelonggaran yang disebut Jokowi:

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat di Balikpapan, Berau, Bontang 5 Hari Lagi

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
  5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang selama lima hari ke depan, yakni hingga 25 Juli 2021.

Jokowi mengatakan, PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli dan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli, diperpanjang karena tingkat penularan covid-19 masih tinggi.

Menurut Jokowi, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.

Kalau kasus covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 Juli, Jika COVID Turun, 26 Juli Dilonggarkan

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain:

  1. Kota Pontianak
  2. Kota Singkawang
  3. Kota Balikpapan
  4. Kota Bontang
  5. Berau
  6. Kota Batam
  7. Kota Tanjung Pinang
  8. Kota Bandar Lampung
  9. Kota Mataram
  10. Kota Sorong
  11. Manokwari
  12. Kota Bukittinggi
  13. Kota Padang
  14. Kota Padang Panjang
  15. Kota Medan

Untuk diketahui, pandemi covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia. Kekinian, masih terdapat 550.192 kasus aktif.

Selanjutnya, sebanyak 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI