Suara.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Jakarta mencatat tingkat hunian/okupansi kamar hotel hanya 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.
"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen okupansi terutama di hotel-hotel non bintang dan hotel-hotel kecil," kata Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono di Jakarta, Selasa (20/7/2021).
Dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya ada 20 hotel saja yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri/isoman untuk orang tanpa gejala atau OTG.
Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena karena ikut program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagj OTG.
Baca Juga: Apakah PPKM Darurat Akan Diperpanjang?
"Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno.
Dia menyampaikan, sektor perhotelan diproyeksikan mengalami pemulihan pada 2023. Selama masa transisi dua tahun itu pelaku bisnis perhotelan dituntut berinovasi dengan berbagai kondisi dan teknologi.
Langkah jangka pendek, PHRI mengharapkan adanya "cost reduction" atau efisien mengingat belum ada permintaan (demand) dari calon tamu hotel. Pemerintah diminta memberikan berbagai kelonggaran untuk sektor perhotelan.
Sedangkan untuk jangka panjang industri perhotelan perlu beradaptasi dengan intelijensi artifisial, menyiapkan paket-paket "staycation" keluarga, hingga mengedepankan aspek kesehatan sebagai nilai jual.
Sutrisno menjelaskan. kebijakan PPKM Darurat yang membatasi aktivitas masyarakat telah menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Pos Penyekatan Tol Bekasi Barat Terpantau Sepi
Apabila kebijakan PPKM Darurat itu diperpanjang akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu.
Meski demikian, PHRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pembatasan itu untuk menghentikan pandemi Covid-19.
Ekonom senior Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan memperpanjang PPKM Darurat dapat mengganggu aktivitas perekonomian nasional.
Dia menyebutkan, beberapa pos ekonomi selain industri akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut, seperti jasa makanan minuman dan akomodasi.
Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada jenis-jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM.
Guna menekan laju PHK, pemerintah dan pelaku usaha maupun industri perlu "burden sharing" beban yang ditanggung. Misalnya beban ongkos listrik atau air.
Ongkos lain yang bisa berbagi beban, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama periode waktu PPKM dan setelahnya satu atau dua bulan dengan memberikan subsidi listrik atau insentif PBB.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali telah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Wacana memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021, dilontarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Namun, hingga kini pemerintah belum memutuskan secara resmi memutuskan kebijakan yang akan diambil selanjutnya. (Antara)