Selama PPKM Darurat Okupansi Hotel di Jakarta Hanya 10 Persen

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 20 Juli 2021 | 18:35 WIB
Selama PPKM Darurat Okupansi Hotel di Jakarta Hanya 10 Persen
Para petugas medis yang menunggu giliran masuk Hotel Grand Cempaka, Kamis (26/3/2020). (Antara/HO/ Humas DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Jakarta mencatat tingkat hunian/okupansi kamar hotel hanya 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.

"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen okupansi terutama di hotel-hotel non bintang dan hotel-hotel kecil," kata Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono di Jakarta, Selasa (20/7/2021).

Dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya ada 20 hotel saja yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri/isoman untuk orang tanpa gejala atau OTG.

Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena karena ikut program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagj OTG.

"Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno.

Dia menyampaikan, sektor perhotelan diproyeksikan mengalami pemulihan pada 2023. Selama masa transisi dua tahun itu pelaku bisnis perhotelan dituntut berinovasi dengan berbagai kondisi dan teknologi.

Langkah jangka pendek, PHRI mengharapkan adanya "cost reduction" atau efisien mengingat belum ada permintaan (demand) dari calon tamu hotel. Pemerintah diminta memberikan berbagai kelonggaran untuk sektor perhotelan.

Sedangkan untuk jangka panjang industri perhotelan perlu beradaptasi dengan intelijensi artifisial, menyiapkan paket-paket "staycation" keluarga, hingga mengedepankan aspek kesehatan sebagai nilai jual.

Sutrisno menjelaskan. kebijakan PPKM Darurat yang membatasi aktivitas masyarakat telah menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel.

Baca Juga: Apakah PPKM Darurat Akan Diperpanjang?

Apabila kebijakan PPKM Darurat itu diperpanjang akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu.

REKOMENDASI

TERKINI