Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi soal perubahan statuta UI yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
PP tersebut menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI adalah tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Baca Juga: Jokowi Diusul Pimpin Langsung PPKM Darurat Bila Diperpanjang, Jangan Lagi Luhut
Hal tersebut pun ditanggapi oleh Fadli Zon. Dirinya menyinggung soal kekuasaan terkait perubahan Statuta UI tersebut.
"Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa Rektor boleh jadi komisaris sehingga bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan," ujar Fadli Zon dalam akun Twitternya, dikutip Suara.com.
Perlu diketahui, Jokowi meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 pada 2 Juli 2021. PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rekor, wakil rektor, sekretaris univeritas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39.
Berikut larangan rangkap jabatan pada Statuta UI yang baru:
Baca Juga: Bagong, Sapi Kurban Presiden Jokowi Seharga Rp 95 Juta
- Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
- Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
- Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
- Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro sempat ramai diperbincangkan soal rangkap jabatan.
Ari Kuncoro menjadi perbincangan saat kasus BEM UI yang mengunggah soal Jokowi The King of Lip Service.
Jabatan Arif Kuncoro pun menjadi sorotan. Diketahui selain menjabat sebagai Rektor UI, ternyata Ari juga aktif dalam sejumlah organisasi lain. Salah satunya adalah masuk dalam susunan Dewan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).
Dia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.
Setelahnya, ia didapuk sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI sejak 18 Februari 2020.