Suara.com - Anda yang belum sempat daftar CPNS 2021 dapat bernafas lega. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah memutuskan bahwa jadwal pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang. Seperti apa jadwal terbaru CPNS 2021 pasca diperpanjang?
Awalnya jadwal pendaftaran CPNS 2021 hanya dibuka hingga 21 Juli, kini telah diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Dalam surat BKN, pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang untuk tujuan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat.
Jadwal Terbaru CPNS 2021
Secara lengkap, berikut ini adalah jadwal terbaru CPNS 2021 pasca diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Pengumuman perpanjangan pendaftaran CPNS 2021 tersebut juga disampaikan melalui media sosial resmi BKN di Twitter, @BKNgoid, pada Senin (19/7/2020).
"Bagi #SobatBKN yuk gunakan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya. Cermati kembali alur dan syarat pendaftaran, siapkan data yang diperlukan, kemudian segera mendaftar" tulis BKN.
Perpanjangan tersebut bukan hanya berlaku untuk pendaftaran CPNS saja, melainkan juga untuk seleksi calon PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Dengan begitu, perubahan tersebut membuat seluruh tahapan pendaftaran CPNS 2021 diundur dari jadwal semula. Artinya, perubahan jadwal tidak hanya berlaku untuk batas waktu pendaftaran CPNS 2021 saja.
Setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditutup pada tanggal 26 Juli 2021 mendatang, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui para pelamar. Tahap berikutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi yang semula dijadwalkan berlangsung pada 28 - 29 Juli 2021, diundur menjadi 2 - 3 Agustus 2021.
Sedangkan tahapan masa sanggah yang sebelumnya terjadwal tanggal 30 Juli - 1 Agustus 2021, berubah menjadi 4 - 6 Agustus 2021. Demikian juga periode jawab sanggah yang semula 30 Juli - 8 Agustus 2021 diundur menjadi 4 - 13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca sanggah juga ikut berubah dari jadwal semula pada tanggal 9 Agustus 2021 diundur menjadi 15 Agustus 2021.
Baca Juga: Update CPNS 2021: 10 Instansi Sepi Pelamar dan Terbanyak, Cek di SSCASN
Jadwal Ujian CPNS dan PPPK 2021 Diundur
Perpanjangan pendaftaran CPNS 2021 juga berdampak pada perubahan jadwal ujian hingga pengumuman kelulusan. Tidak hanya jadwal pendaftaran CPNS 2021 yang diperpanjang, tapi juga termasuk pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru 2021.
Namun pada jadwal CPNS dan PPPK terbaru belum ada kejelasan tahapan-tahapan ujian CPNS 2021 kapan akan terlaksana. Yang jelas, BKN menyebutkan bahwa tahapan yang meliputi SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait adanya pandemi Covid-19.
Bagi anda yang masih belum menyiapkan syarat CPNS 2021, agar dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini. Untuk itu perhatikan syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2021 berikut ini.
Persyaratan CPNS 2021
Sebelum anda memutuskan untuk mendaftarkan diri anda pada tes CPNS 2021 pastikan bahwa diri anda sudah memenuhi beberapa persyaratan yang diminta.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus anda penuhi untuk mendaftar pada seleksi CPNS 2021:
1. WNI
Syarat yang pertama adalah wajib berstatus kewarnegaraan asli Indonesia.
2. Usia Minimal 18 dan Maksimal 35
Persyaratan kedua adalah perlu diperhatikan kepada calon pendaftar bahwa usia minimal pendaftaran adalah 18 tahun dan usia maksimal adala 35 tahun.
Untuk beberapa posisi tertentu diperbolehkan berusia 40 tahun, posisi tersebut adalah Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Keputusan ini sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
3. Persyaratan Lainnya
Syarat yang terakhir adalah calon peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya sebagai berikut:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai
- PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pendaftaran CPNS tahun 2021 akan dilakukan secara online, maka anda diharuskan untuk mengakses website sscasn.bkn.go.id. kemudian ikuti langkah-langkah di bawah:
1. Membuat Akun SCCASN
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membuat akun SCCASN, untuk membuat akun ini anda dapat menggunakan NIK dan Nomor KK untuk mendaftarkan akun
2. Log In
Kemudian lanjutkan dengan melakukan login akun, pada tahap kedua ini anda dapat menggunakan NIK dan password yang sudah anda daftarkan sebelumnya
3. Unggah Foto
Langkah ketiga adalah mengunggah foto, anda diharuskan untuk mengunggah foto dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Hal ini dilakukan untuk memvalidasi bahwa anda mendaftarkan diri anda secara jujur.
4. Lengkapi Data Diri
Langkah keempat adalah dengan melengkapi data diri, setelah anda berhasil melakukan login anda akan diminta untuk mengisi data diri lengkap, memilih jabatan dan formasi yang diminati.
5. Unggah Dokumen dan Persyaratan yang diminta
Adapun beberapa dokumen yang akan diminta ketika anda mendaftar tes CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang dengan format file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
6. Verifikasi
Untuk melanjutkan langkah selanjutnya yakni mencetak kartu pendaftaran anda diharuskan untuk lolos dari proses verifikasi
7. Mencetak Kartu Pendaftaran SSCN
Ketika data diri anda sudah terverifikasi maka anda dapat menlanjutkan dengan mencetak kartu pendaftaran SSCN.
8. Simpan Kartu Pendaftaran
Simpan kartu pendaftaran CPNS 2021 dengan baik. Anda akan diminta membawa kartu pendaftaran tersebut saat menjalani tes seleksi kompetensi dasar nanti.
Demikian informasi terbaru perihal seleksi CPNS 2021, termasuk jadwal terbarunya. Manfaatkan jadwal terbaru CPNS 2021 pasca diperpanjang tersebut dengan sebaik-baiknya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama