Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan PPKM Darurat saat Libur Idul Adha 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 20 Juli 2021 | 13:49 WIB
Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan PPKM Darurat saat Libur Idul Adha 2021
Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Darurat saat Libur Idul Adha 2021 - ilustrasi - Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku perjalanan kedua yaitu perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan maksimal 1 pendamping, kepentingan bersalin dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.

3. Perjalanan Antardaerah

Masa libur Idul Adha 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah di bawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu. Tak hanya usia, terdapat ketentuan dokumen yang wajib disertakan saat perjalanan antardaerah.

Untuk perjalanan antardaerah di luar wilayah aglomerasi, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 wajib disertakan. Wajib PCR maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara, PCR atau Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya.

Ditambahkan pula ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali. Antara lain lampiran sertifikat vaksin dosin pertama yang masih berlaku. Sertifikat vaksin dosis pertama ini dikecualikan untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.  

Demikian ketentuan tentang orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021 seusia kebijakan Satgas Covid-19. Aturan tersebut berlaku selama periode 18-25 Juli 2021.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI