Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 20 Juli 2021 | 11:46 WIB
Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat - Personel TNI dan petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan di Jawa-Bali ini menyusul kebijakan untuk warga yang hendak melakukan perjalanan. Lalu bagaimana aturan perjalanan saat PPKM Darurat

Kementerian Perhubungan telah merilis Surat Edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Aturan perjalanan saat PPKM Darurat berlaku selama tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa Bali atau yang menuju Jawa dan Bali. 

Berikut Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat. 

1. Transportasi udara

Baca Juga: Babak Belur di Masa PPKM Darurat, Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih

Aturan perjalanan saat PPKM Darurat diberlakukan untuk transportasi udara adalah sebagai berikut:

  • Wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif CPR 2x24 jam.
  • Bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dan 
    surat hasil tes PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan. 

2. Transportasi darat dan penyeberangan

Aturan perjalanan saat PPKM Darurat diberlakukan untuk transportasi darat dan penyeberangan antara lain:

  • Untuk transportasi darat termasuk kendaraan pribadi, sepeda motor, dan kendaraan umum serta angkutan penyeberangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil CPR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Untuk sertifikat vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama. 
  • Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi logistik atau truk, tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin, namun tetap wajib memiliki hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. 
  • Untuk moda transportasi wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin, begitu pula dengan tes PCR atau antigen, seperti dari Bogor ke Jakarta dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek. 
  • Untuk masyarakat dengan moda transportasi darat di bawah usia 18 tahun juga wajib memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24. 
  • Penumpang transportasi darat dengan kepentingan medis seperti untuk berobat atau operasi harus dilengkapi 
    surat keterangan dokter dan belum mendapatkan vaksin, boleh melakukan perjalanan namun harus tetap memiliki hasil PCR atau antigen negatif. 
  • Selama PPKM Darurat, kapasitas angkutan moda transportasi darat diizinkan hanya 50 persen dari kapasitas normal. 

3. Kereta api

Aturan perjalanan saat PPKM Darurat yang diberlakukan untuk kereta api adalah: 

Baca Juga: Sanksi Pelanggar PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021

  • Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  • Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
  • Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  • Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
  • Untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

4. Perjalanan Internasional

Aturan perjalanan PPKM Darurat untuk perjalanan internasional ialah sebagai berikut:

a) WNI dalam perjalanan Internasional

  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosisi lengkap.
  • Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.

b) WNA dalam perjalanan ke Indonesia

  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
  • Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi:

WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Demikian informasi aturan perjalanan saat PPKM Darurat diberlakukan selama tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI