Ingat! Penumpang Pesawat Kini Wajib Unduh Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Perjalanan

Selasa, 20 Juli 2021 | 09:39 WIB
Ingat! Penumpang Pesawat Kini Wajib Unduh Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Perjalanan
Ilustrasi calon penumpang pesawat di bandara. (Dok. JAL)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mulai mewajibkan setiap penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat penerbangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi akan secara otomatis tercantum di aplikasi Pedulilindungi sehingga akan membantu masyarakat untuk dapat melakukan check in secara online.

"Peraturan ini akan berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta," kata Oscar, Selasa (20/7/2021).

Menurutnya, integrasi data ini dapat meminimalisir penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan, serta menghindari terjadinya kerumunan saat check in.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19? Begini Cara Cek Secara Online di PeduliLindungi

“Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama 2 minggu dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu," jelasnya.

Oscar menegaskan melalui sistem ini maka tidak akan ada lagi penumpang yang positif Covid-19 bisa masuk ke pesawat dengan surat palsu.

Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.

"Sehingga seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi Pedulilindungi,” tuturnya.

Oscar menyebut saat ini sudah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil usap PCR dari laboratorium tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat penerbangan.

Baca Juga: Lengkap! Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI