Suara.com - Merespons situasi pandemi Covid-19 belakangan ini di Indonesia, pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban pada tahun 1442 H/2021 M.
"Sehubungan dengan itu dan merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H/21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini," jelas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.
Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, perlunya bersama-sama berusaha mengatasi Covid- 19, dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak, dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan, seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.
"Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan mushala, untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah," ujarnya.
Baca Juga: Kominfo Buka Pendaftaran Program Startup Studio Indonesia Batch 3
Dia juga mengimbau segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan, sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “hayya "alas salah” dengan “sallu fr rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
Prof. Abdul Mu'ti menambahkan, segala usaha mengatasi Covid-19, termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan.
Terkait Iduladha 1442 Hijriah, dia mengatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Salat Iduladha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
"Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," ujarnya.
Menurut Prof. Abdul Mu'ti, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).
Baca Juga: Kominfo Upayakan Subsidi Set Top Box Agar Masyarakat Tak Mampu Bisa Akses TV Digital
"Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis," ujarnya.