Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi lima tahun penjara. Ini setelah MA menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Selain pidana lima tahun, Wawan juga harus membayar denda Rp 200 juta. Ia, juga tetap harus membayar uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu
Meski mengurangi hukuman Wawan, MA menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan harus mengembalikan uang pengganti karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, Wawan juga harus membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.859.
"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," isi bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI dikutip dari situs resmi MA, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Kacau, MA Batalkan Hukuman Mati untuk Narapidana yang Sudah Dieksekusi