Suara.com - Polisi menangkap puluhan pelajar di Kota Tegal, Jawa Tengah, karena diduga akan mengikuti aksi menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Sabtu siang (19/7/2021). Beberapa di antara mereka melawan saat akan ditangkap.
Namun yang menjadi sorotan adalah, puluhan pelajar yang diamankan tersebut terlihat dikumpulkan dan ditelanjangi di depan halaman kantor polisi.
Menanggapi hal itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Rivanlee Anandar menyampaikan, aparat memang boleh membatasi mobilitas dalam situasi darurat covid-19 seperti saat ini.
Namun, ia menegaskan, pembatasan tersebut tak boleh mengindahkan nilai-nilai hak asasi manusia.
"Pembatasan dalam situasi darurat memang bisa dilakukan, namun pembatasan tersebut harus juga sesuai dengan koridor hak asasi manusia," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Senin (19/7/2021).
Ia kemudian mengingatkan, pembatasan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang atas dalih sanksi. Menurutnya tindakan manusiawi harus dikedepankan.
"Tidak bisa dilakukan sewenang-wenang atas nama sanksi, seperti penggundulan paksa atau ditelanjangi di halaman. itu sama saja tindakan tidak manusiawi," tuturnya.
Lebih lanjut, ketimbang melakukan tindakan yang tak manusiawi, menurutnya aparat kepolisian bisa mengkonfirmasi puluhan pelajar itu dengan humanis.
"Polisi bisa menanyakan latar belakang dibalik aksi tersebut, lalu menyampaikannya ke pusat sebagai bagian dari evaluasi PPKM Darurat," tuturnya.
Baca Juga: Blokade Jalan Demo Tolak PPKM di Depan KFC Menteng, Belasan Kader HMI Dibekuk Polisi
Untuk diketahui, puluhan pelajar tersebut diciduk di sejumlah lokasi oleh personel gabungan Polres Tegal Kota yang melakukan patroli untuk mengantisipasi adanya aksi demonstrasi menolak PPKM Darurat.