Suara.com - Warga Jakarta diimbau untuk salat Idul Adha di rumah saja demi mencegah penyebaran Covid-19. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jakarta menyebut, "Jakarta dalam kondisi mengkhawatirkan penyebaran virus corona saat ini."
Ketua MUI Jakarta Munahar Muhtar mengajak warga Jakarta, "mari kita selalu menjaga protokol kesehatan. Ikuti aturan dan peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan."
MUI Jakarta juga mengeluarkan e-Book Panduan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah sebagaimana seruan Gubernur Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam panduan tersebut, ada lima kegiatan yang baik dilaksanakan sebelum Salat Idul Adha, yaitu:
Baca Juga: Cara Sholat Idul Adha di Rumah Sesuai Anjuran MUI, Mudah dan Lengkap
1. Mandi sebelum salat
2. Memakai pakaian terbaik dan bersih
3. Menggunakan parfum
4. Tidak makan dan minum sebelum salat (berpuasa)
5. Takbiran sebelum salat
Adapun tata cara pelaksanaan salat Id di rumah, juga dapat dilihat pada tautan berikut.
Dewan Masjid Indonesia Kota Jakarta Utara juga menyerukan agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid menyelenggarakan salat Id di rumah pada Hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7/2021).
Seruan peniadaan Salat Idul Adha berjamaah terus diinformasikan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid di Jakarta Utara.
"Itu semua sudah kami sampaikan kepada teman-teman DKM. Kita punya grup WhatsApp yang isinya (pengurus) DKM se-Jakarta Utara," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia Jakarta Utara Suwardi.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha 2021 di Masa Pandemi Covid-19 Sesuai Anjuran MUI
Suwardi mengatakan seruan salat Id di rumah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berdampak pada kembalinya lonjakan Covid-19.
Shalat Id berjamaah tetap dapat dilangsungkan dari rumah bersama keluarga. Tentunya seluruh rangkaian kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Imbauan kami tetap beribadah dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Suwardi.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyerukan peringatan Hari Raya Idul Adha di rumah.
Aturan tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa PPKM Darurat Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (15/7/2021). [Antara]