Suara.com - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen, PCR, dan vaksin. Sejauh ini tercatat sudah keenam kalinya kejahatan ini terungkap selama masa PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua kasus kembali diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Ini sudah kali keenam yang sudah kami sampaikan, kemarin ada empat, ini ada dua lagi," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021).
Kasus pertama, kata Yusri, melibatkan seorang pemuda berinisial RAR (25). Tersangka menawarkan surat hasil swab antigen dan PCR palsu melalui akun media sosial Facebook yang dikelolanya.
Baca Juga: Jaga Ketat Jalan Utama di Jakarta, Polda: Warga Sudah Nurut Aturan Takbiran di Rumah
"Modus operandi dia menawarkan hasil antigen, PCR dan vaksin palsu melalui Facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," beber Yusri.
Kasus kedua melibatkan seorang pemuda berinisial TN (20). Tersangka selain menawarkan jasa pemalsuan surat vaksin juga menawarkan kartu BPJS dan NPWP palsu lewat media sosial.
"Dia juga menawarkan pembuatan kartu vaksin palsu dengan harga Rp100 ribu," ungkap Yusri.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pengawasan Posko PPKM Darurat di Batam Mulai Kendur, Petugas Longgarkan Akses