Suara.com - Ribuan warga Jakarta yang saat ini sedang sakit, termasuk terpapar Covid-19, belum tertangani oleh petugas rumah sakit karena mayoritas ruang rawat inap rumah sakit sudah penuh.
"Jadi, banyak sekali selama beberapa minggu ini masyarakat yang datang ke rumah sakit, tetapi rumah sakit dalam posisi yang penuh. Di IGD, menunggu masuk kamar itu bisa sekitar 1.900 orang, kemudian di lorong-lorong puskesmas, rumah-rumah bisa sampai sekitar 1.400 orang," kata Gubernur Jakarta Anies Baswedan di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (19/7/2021).
Anies mengatakan jumlah pasien terus mengalami peningkatan, tetapi tak seimbang dengan kapasitas rawat inap yang dimiliki rumah sakit.
Salah satu alternatif yang dibuat pemerintah Jakarta yaitu mengoperasikan Wisma Haji untuk menampung pasien.
Baca Juga: Menilik Suku Mapur di Bangka, Pantang Hitung Orang Sakit dan Meninggal
"Lalu menjangkau warga yang membutuhkan bantuan dengan segera melibatkan unsur-unsur di daerah mulai RT, RW hingga gugus tugas," kata Anies.
Sebelumnya, Anies mengatakan pemerintah telah meningkatkan kapasitas jumlah dan lokasi isolasi COVID-19 di Jakarta hingga total seluruhnya bisa menampung hingga 26.134 orang di 184 lokasi isolasi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan dokumen yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (16/7/2021), Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 itu ditandatangani Anies selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jakarta pada 8 Juli 2021 dengan tujuan menetapkan lokasi isolasi dan SOP-nya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan Covid-19," kata Anies dalam putusan tersebut.
Baca Juga: RS Penuh Pasien Covid-19, Pria Paruh Baya Meninggal Dunia Karena Tak Kunjung Dirawat
Berdasarkan Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2021, tercantum ada 184 lokasi isolasi dalam rangka penanganan COVID-19 dengan total kapasitas mencapai 26.134 yang terdiri dari rumah susun, masjid, GOR, wisma, sekolah, RPTRA, hingga rumah dinas pejabat lurah atau camat. [Antara]