Suara.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyebut pedangdut Cita Citata memang diundang hadir untuk memberikan hiburan usai kegiatan rapat pimpinan Kementerian Sosial di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyampaikannya dalam kesaksiannya sebagai terdakwa dalam perkara korupsi bantuan sosial covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/7/2021).
Keterangan tersebut disampaikan berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Juliari dalam rapat pimpinan di Labuan Bajo, 'apakah Kementerian Sosial mengundang Cita Citata?'
"Iya, ada beberapa artis salah satunya cita citata. Saya hadir," kata Juliari secara virtual, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Hotma Sitompul di Sidang Kasus Eks Mensos Juliari: Saya Tak Pernah Terima Uang Rp3 Miliar
Dia mengatakan, dalam rapat pimpinan Kemensos tersebut yang hadir di Labuhan Bajo, rata -rata pejabat dari eselon satu dan dua.
Jaksa pun kembali mencecar Juliari, 'apakah mengetahui dana yang digunakan dalam rapat pimpinan di Labuhan Bajo?'
Jawaban Juliari pun, dia hanya mengetahui bahwa kegiatan rapim di Labuan Bajo itu dibiayai oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos).
"Setiap rapim itu kami ada satu bulan. Tapi rapim bergantian direktorat jenderal. Seinget saya di labuan bajo itu dirjen linjamsos," jawabnya.
Dia juga mengatakan setiap kegiatan rapim kemensos, memang diakhir acara selalu ada hiburan.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Eks Ajudan Bongkar Pertemuan Juliari dengan Kader PDIP Ihsan Yunus
"Itu idenya tim Linjamsos ada sekjen juga karena tiap rapim ada hiburannya di akhir," ucap Juliari
Jaksa pun kembali mencecar Juliari, apakah mengetahui anggaran untuk memdatangkan artis Cita- Citata dalam kegiatan rapim tersebut.
"Sebagai tuan rumah Dirjen Limjamsos tentunya sudah menyiapkan anggaran," katanya
Dalam sidang sebelumnya, kesaksian terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso menyebut bahwa ada 25 kegiatan yang memakai fee Bansos Covid-19 mencapai Rp 14.7 miliar.
Salah satunya untuk pembayaran honor Cita Citata mencapai Rp 150 juta dalam mengisi acara di Labuan Bajo.
Dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, diduga untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor- vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.