Disebut Jadi Komisaris PT BKI, Sekjen DPR: Saya Belum Terima Surat Apapun, Hanya Lisan

Senin, 19 Juli 2021 | 16:00 WIB
Disebut Jadi Komisaris PT BKI, Sekjen DPR: Saya Belum Terima Surat Apapun, Hanya Lisan
Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam Webinar Badan Keahlian DPR RI bertajuk “Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual". (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dikabarkan ditunjuk dan dilantik menjadi Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero. Informasi itu pun mendapat sorotan, sebab dengan menjadi komisaris Indra otomatis akan rangkap jabatan.

Menanggapi informasi mengenai pelantikan dirinya sebagai komisari BKI, Indra tidak menegaskan. Ia berujar belum menerima surat apapun menyoal penunjukannya sebagai komisaris.

"Intinya saya belum terima surat apapun ya," kata Indra dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Kendati begitu ia mengatakan informasi itu memang baru sebatas lisan.

Baca Juga: Pandemi Berikan Dampak Signifikan Terhadap Kunjungan ke Museum DPR

"Hanya lisan ya," ujarnya.

Karena itu Indra menegaskan kembali bahwa belum ada hitam di atas putih berupa surat apapun terkait informasi dirinya ditunjuk sebagai Komisaris BKI.

"Iya saya belum terima ya," tandasnya.

Sementara itu mengutip laman resmi bki.co.id, diketahui BKI didirikan untuk meminimalkan devisa negara Indonesia untuk jasa pemeriksaan kapal dalam negeri dan untuk mendukung kemandirian industri maritim Indonesia. BKI, didukung oleh kerjasama dengan Germansicher Lloyd, Jerman, saat ini telah menjadi badan klasifikasi nasional utama.

Hingga saat ini, selain jasa Klasifikasi, BKI telah mengembangkan kegiatan usahanya di bidang jasa Konsultansi dan Pengawasan.

Baca Juga: Tata Organisasi Baru, Sekjen DPR Lantik Pejabat Eselon II

BKI yang berkantor pusat di Jakarta memiliki jaringan cabang di pelabuhan-pelabuhan besar di seluruh Indonesia dan Singapura. BKI juga telah menjalin kerjasama dengan Badan Klasifikasi Asing, baik dalam bentuk Mutual Representative maupun Dual Class.

Pada tahun 1977, sebagai pemilik, pemerintah kemudian mengubah status BKI menjadi perseroan terbatas atau PT (Persero), dalam upaya untuk lebih mandiri dalam menjalankan usaha. .

Status ini disahkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1977 tentang Perubahan Status Biro Klasifikasi Indonesia dari Badan Usaha Milik Negara menjadi Perseroan Terbatas atau PT (Persero).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI