Suara.com - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar informasi bohong atau hoaks terkait bansos PPKM Darurat dari Kementerian Sosial. Pelaku meraup keuntungan dari iklan hingga mencapai Rp1,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut tersangka penyebar hoaks itu merupakan seorang pemuda berinisial RR (23). Selama beraksi, RR menyebarkan hoaks soal pendaftaran bansos PPKM Darurat senilai Rp300 ribu lewat dua situs palsu yang dibuatnya dengan mencatut nama Kementerian Sosial.
"Dia meraup keuntungan dari iklan yang masuk di website tersebut. Minimal dua iklan satu website," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7/20201).
Dari hasil penyelidikan sementara, RR mengaku telah menjalankan kejahatan ini sejak November 2020. Total keuntungan yang dia peroleh ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Viral Eks Legislator Ngaku Ditusuk Petugas PPKM sampai Buta, Polisi Buru Penyebar Video
"Total dari ikan itu sudah diterima pelaku sekitar Rp1,5 miliar," beber Yusri.
Dalam perkara ini RR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Yusri.