Suara.com - Nasib kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali rencananya akan diumumkan pada Senin (19/7/2021) sore ini. Pengumuman itu dilakukan pasca pemerintah menggelar sidang rapat kabinet.
Kabar itu lantas dibenarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA.
"Benar. (Pengumuman soal PPKM Darurat) setelah sidang kabinet sore ini," kata Safrizal saat dikonfirmasi, Senin.
Safrizal mengatakan pihaknya akan langsung meneruskan apapun keputusan yang diambil pemerintah.
Baca Juga: Nestapa Penjual Lalapan di Malang, Pasrah Disidang Melanggar Aturan PPKM Darurat
"Begitu arahan, langsung kita kerjakan hari ini," ujarnya.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dimulai sejak Sabtu (3/7/2021) dan akan berakhir pada Selasa (20/7/2021) besok.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat menyatakan kalau PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang hingga akhir Juli nanti.
Akan tetapi, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan kalau pemerintah belum memutuskan nasib PPKM Darurat. Sebab, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan.
"Kami akan laporkan pada bapak presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," kata Luhut dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: Pemda Sukabumi Diminta Umumkan Evaluasi PPKM Darurat
Luhut menerangkan setidaknya ada 2 indikator yang digunakan untuk mengevaluasi yakni indikator penemuan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate.
Dari hasil evaluasi, Luhut melihat dua indikator itu terlihat membaik pada dua hari terakhir.
"Walaupun mungkin masih akan naik dalam dua hari, tiga hari ke depan, tapi kalau tidak konsisten semua saya lihat akhir Juli posisi kita akan semakin baik," ujarnya.