Viral Eks Legislator Ngaku Ditusuk Petugas PPKM sampai Buta, Polisi Buru Penyebar Video

Senin, 19 Juli 2021 | 14:30 WIB
Viral Eks Legislator Ngaku Ditusuk Petugas PPKM sampai Buta, Polisi Buru Penyebar Video
Eks anggota DPRD Tapanuli Tengah, Awaluddin Rao (tengah) saat meminta maaf atas video mengaku buta ditusuk petugas. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengaku sedang menyelidiki penyebar video hoaks mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Barat, Awaluddin Rao, yang mengaku dirinya buta karena ditusuk petugas penyekatan PPKM darurat di Kota Padang.

"Kami masih selidiki kasus penyebaran video yang diduga berisikan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang Senin (19/7/2021).

Menurut dia, kasus itu merugikan petugas PPKM darurat yang bekerja di lapangan untuk membatasi masyarakat yang masuk Kota Padang.

"Video yang beredar itu seolah-olah petugas melakukan tindakan yang salah," kata dia.

Baca Juga: Nestapa Penjual Lalapan di Malang, Pasrah Disidang Melanggar Aturan PPKM Darurat

Ia mengatakan penyebar video itu bisa dijerat Pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara

Sebelumnya Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon Sektor Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang menepis tuduhan telah bertindak represif terhadap seorang laki-laki di pos penyekatan wilayah Lubuk Paraku, pada Jumat (16/7) pagi.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah video laki-laki dengan muka berdarah dan mengaku telah "buta" viral di media sosial pada Sabtu (18/7). Belakangan diketahui yang bersangkutan adalah mantan legislator bernama Awaludin Rao.

"Tidak benar ada tindakan represif dalam kejadian itu, kami menyayangkan video yang viral seolah-olah kami telah melakukan tindakan (represif)," kata.

Video tersebut tidak menayangkan kejadian secara utuh sehingga menimbulkan pengertian yang keliru di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pemda Sukabumi Diminta Umumkan Evaluasi PPKM Darurat

Lija Nesmon menceritakan kejadian itu berawal ketika sang pengemudi hendak masuk ke Kota Padang via Pos Penyekatan Lubuak Paraku pada Jumat (16/7) pagi sekitar pukul 02.30 WIB.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh petugas untuk memeriksa dokumen pengemudi sebagaimana syarat untuk bisa masuk Kota Padang dalam masa PPKM darurat.

Syarat tersebut berupa surat keterangan vaksin atau hasil tes PCR atau antigen yang menyatakan bebas COVID-19.

Namun, ia bersama rekannya tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut sehingga diminta putar balik oleh petugas layaknya kendaraan lain yang tidak memenuhi persyaratan.

"Saat diminta putar balik itulah pengemudi ini tidak terima, protes, dan mulai memprovokasi petugas, padahal kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI