Buruh Tuntut Hak Kesehatan Hingga Pembayaran Upah Dipenuhi Selama Pandemi Covid-19

Senin, 19 Juli 2021 | 14:08 WIB
Buruh Tuntut Hak Kesehatan Hingga Pembayaran Upah Dipenuhi Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi aksi buruh. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) berserta serikat buruh lainnya menuntut kepada pemerintah memastikan perlindungan hak kesehatan dan hak kerja terhadap para buruh.

Tuntutan tersebut disuarakan, karena di tengah Covid-19 yang kian mengganas, klaster penyebaran virus itu di pabrik juga sangat mengkhawatirkan. 

"Klaster pabrik termasuk klaster penyebaran Covid-19 yang paling agresif. Data kami serikat pekerja/serikat buruh sektor TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), menunjukkan hal itu," kata Ketua Umum FSBPI, Dian Septi dalam konferensi pers pernyataan sikap buruh, Senin (19/7/2021). 

Dian mengatakan, setidaknya dalam dua minggu terakhir saja sudah ribuan buruh terpapar covid diantaranya di Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi dan Solo. 

Menurutnya, sebagian buruh yang terpapar dari lingkungan pabrik atau perusahaan tersebut akhirnya membawa virus ke lingkungan kediamannya dan akhirnya orang-orang di lingkungan rumahnya ikut terpapar. 

Atas dasar itu, Dian berserta bersama pihaknya meminta pemerintah memastikan konsistensi dan sanksi PPKM Darurat.

Selama PPKM Darurat dilakukan secara ambigu, longgar, dan tidak konsisten, akan semakin lambat penyelesaian pandemi Covid-19.

Selain itu, Dian menyampaikan, pihaknya menuntut pemerintah memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak dalam kerja pekerja. 

Hal ini termasuk memaksa pengusaha melaksanakan protokol kesehatan ketat, menyediakan APD memadai, dan pembayaran upah tanpa pemotongan dengan alasan apa pun selama Pandemi Covid-19 berlangsung. 

Baca Juga: Geger! Klaster Pabrik Garmen, 148 Buruh Positif COVID-19

"Menuntut pemerintah sanksi tegas pada perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat dengan mewajibkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa mereka bertanggung jawab sendiri," tuturnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI