Terungkap, Masih Banyak Buruh Tetap Masuk Kerja Meski Dinyatakan Terpapar Positif Covid-19

Senin, 19 Juli 2021 | 12:53 WIB
Terungkap, Masih Banyak Buruh Tetap Masuk Kerja Meski Dinyatakan Terpapar Positif Covid-19
Ilustrasi/ Para buruh sepatu di Gresik unjuk rasa setelah gaji empat bulan belum dibayar [Suara.com/Amin Alamsyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini mengganas. Namun ironisnya sejumlah buruh di Indonesia disebut tetap masuk kerja meski dalam status terpapar atau positif covid-19.

"Ini memang faktanya seperti itu, jadi memang mereka cenderung memilih masuk lah mereka mengambil resiko masuk walaupun dalam keadaan sakit toh mereka pikir gejala juga tidak seberapa," kata Ketua Umum serikat buruh dari FSP TSK KSPSI, Helmi Salim dalam konferensi pers daring, Senin (19/7/2021).

Helmi membeberkan, nekatnya sejumlah buruh yang memilih tetap bekerja meski dalam kondisi positif covid lantaran adanya kekhawatiran. Salah satunya karena takut upahnya tidak dibayar oleh pihak perusahaan.

"Ya pertama memang motivasi buruh masuk bekerja karena takut nggak mendapatkan upah. Benar itu. Banyak kan mereka yang dirumahkan tanpa upah. Jadi dia ada kekhawatiran kalau pun dia tidak masuk upahnya dibayar apa nggak? Tidak ada kepastian untuk itu," ungkapnya.

Baca Juga: Kisah Ibu Rumah Tangga Relawan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Ia menambahkan, buruh tidak akan nekat pergi bekerja bila dalam kondisi positif covid-19 dengan gejala yang berat.

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Suara.com/Arga)
Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Suara.com/Arga)

"Kecuali kalau memang udah gejala demam batuk banget terpaksa enggak bisa masuk. Abis baru suspek misalnya dia tetap masuk itu memang motivasi pertama memang itu. Setelah banyak contoh di perusahaan itu banyak teman-teman dirumahkan tanpa upah," tuturnya.

Helmi kemudian menyampaikan, memang ada sejumlah perusahaan yang memberikan fasilitas kesehatan di masa pandemi covid seperti sekarang kepada para buruh. Namun, tidak semua perusahaan memberikan hal itu kepada buruh.

Sementara, Ketua Bidang Luar Negeri FSP TSK KSPI Dion Untung Wijaya menyinggung aturan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang membuat para buruh memaksakan untuk tetap bekerja dalam kondisi yang tak sehat.

Dalam UU tersebut banyak buruh di PHK kemudian diberi pesangon dan hanya dijadikan sebagai harian lepas.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Plt Jubir KPK Ali Fikri Kembali Bekerja Hari Ini

"Dengan status seperti itu walaupun mereka terpapar mereka tetap memaksakan diri untuk tetap bekerja karena kalau nggak bekerja dengan status tersebut tidak mendapatkan upah," tuturnya.

Dion pun berharap masalah ini bisa dapat diselesaikan. Terutama pemerintah dalam hal ini bisa lebih memperhatikan terkait masalah yang ada.

"Jadi di sini peran pemerintah untuk bisa seimbang untuk sama-sama mengatasi pandemi ini jadi dari pihak perusahaan pun harus memperhatikan karyawannya yang terpapar terus juga di tempat kerjanya prokes diperketat penyediaan tempat cuci tangan pembagian vitamin dan pengaturan tempat kerja. Itu juga harus dijalankan semua oleh pihak perusahaan jangan jadi seperti sekarang ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI