Penjelasan BPOM Soal Kebakaran: Tidak Ganggu Fungsi Pelayanan

Siswanto Suara.Com
Senin, 19 Juli 2021 | 12:18 WIB
Penjelasan BPOM Soal Kebakaran: Tidak Ganggu Fungsi Pelayanan
Wartawan dilarang masuk ke area kantor BPOM yang terbakar, Senin (19/7/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa kebakaran di gedung Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Jakarta pada hari Minggu 18 Juli 2021 mengundang tanda tanya bagi banyak kalangan: apa dampak kasus yang menimpa gedung lembaga yang punya peran penting di masa pandemi Covid-19?

Melalui situs resmi, BPOM menjelaskan peristiwa kebakaran kantor mereka, Senin (19/7/2021).

Disebutkan, kebakaran terjadi pada sekitar pukul 21.30 WIB di lantai 1, gedung F barat. Pada saat kejadian, sedang dilakukan pekerjaan peremajaan panel listrik.

Pada sekitar pukul 22.00 WIB, api sudah berhasil dipadamkan dengan melibatkan delapan unit mobil pemadaman kebakaran dan sembilan unit mobil penunjang dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Semalam, Begini Suasana Gedung BPOM

Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Kerusakan terjadi di satu ruangan dan tidak mengganggu fungsi pelayanan di BPOM.

Penyebab kebakaran masih dalam pendalaman penyelidikan anggota Kepolisian Sektor Johar Baru.

BPOM menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya petugas pemadan kebakaran dan kepolisian setempat yang bergerak cepat untuk memadamkan api serta mengamankan situasi di lokasi kebakaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI