Suara.com - Di balik penjara, Habib Rizieq Shihab menyerukan agar pendukungnya tidak meninggalkan salat lima waktu secara berjemaah di masjid dengan menerapkan prokotol kesehatan yang ketat. Seruan itu sampaikan Rizieq agar seluruh umat bisa mendapatkan pertolongan Allah SWT untuk mengusir virus Covid-19 yang kini semakin mengganas.
Pesan Rizieq itu disampaikan melalui Aziz Yanuar selaku kuasa hukum eks pentolan FPI itu kepada wartawan, Senin (19/7/2021). Awalnya, Aziz mengatakan jika HRS akan mengirim satu ekor sapi kurban ke Jalur Gaza, Palestina. Pengiriman hewan kurban itu bertepatan dengan momentum Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/6/2021) besok.
"Imam besar HRS bersama 5 pengurus eks FPI dan Habib Hanif Alatas akan gelar qurban seekor sapi di Gaza Palestina bersama hewan qurban lain titipan umat Islam Indonesia," kata Aziz.
Dia melanjutkan jika Rizieq beserta keluarganya juga akan melaksanakan kurban di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Baca Juga: Meski Meringkuk di Penjara, Habib Rizieq Gelar Kurban Sapi di Jalur Gaza Palestina
"Habib Rizieq gerakan Pesantren Markaz Syariah juga bekerjasama dengan PT Maher Farm Nusantara tebar 10 ribu kambing qurban ke seluruh Indonesia," ucapnya.
Selain itu, Rizieq yang kini meringkuk di dalam rutan juga menyerukan agar pengikutnya tidak meninggalkan masjid-masjid untuk menggelar salat berjemaah.
"Pesan IB-HRS untuk Umat Islam adalah tetap makmurkan Masjid lewat salat berjemaah lima waktu & lainnya dengan jaga prokes, agar Allah SWT ridho, sehingga mengangkat wabah secepatnya," kata dia.
Terkait perkembangan banding yang diajukan atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus RS UMMI, Aziz menyampaikan kekinian masih dalam tahap pemeriksaan berkas.
"Bahwa tidak lupa kami memohon doa dari segenap Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk Imam besar Habib Rizieq Shihab dkk," tandasnya.
Baca Juga: Iwan Fals Kurang Sreg dengan Habib Rizieq, Ini Ulama Panutan Sang Legenda
Divonis Empat Tahun Penjara
Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.