75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN ke Firli CS: Jangan Ada Alasan Lagi Tak Buka Hasil TWK!

Senin, 19 Juli 2021 | 11:08 WIB
75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN ke Firli CS: Jangan Ada Alasan Lagi Tak Buka Hasil TWK!
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus berupaya meminta kepada Firli Bahuri Cs membuka hasil wawancara tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan yang mewakili 74 pegawai KPK lainnya mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Hotman mengatakan alasannya mempertanyakan hal tersebut lantaran sampai saat ini tak kunjung mendapatkan jawaban atas permintaan informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan. Padahal, kata Hotman, KPK hanya perlu memberikan data dan informasi yang telah diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara kepada KPK pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

“Jadi, seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK,” kata Hotman melalui keterangannya, Senin (19/7/2021).

Masalahnya, kata Hotman, Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK serta Sekretaris Jenderal maupun pimpinan KPK sebagai atasannya tersebut, sama sekali tak memberikan respons atas permintaan pegawai yang tidak lulus TWK itu.

Di mana Hotman dan rekan-rekannya yang lain telah mengirim permintaan yang dikirimkan pada 30 Juni 2021 lalu. Namun, tak ada jawaban apapun sampai saat ini.

Dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja. 

"Tak ada jawaban apapun, hingga melewati ketentuan UU," ucap Hotman.

Hotman kembali menegaskan bahwa data dan informasi TWK sangat penting bagi 75 pegawai. Dimana itu berhubungan dengan keputusan pimpinan KPK dalam menetapkan adanya pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN. Itu sama saja, kata Hotman, perampasan hak asasi sebagai warga negara. 

Baca Juga: Gandeng Kemenhan, Firli Beri Pelatihan Bela Negara Khusus 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Makin anehnya lagi, kata Hotman, dalam hasil ini TWK terdapat penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI