Lawan Covid-19: Apa Saja yang Sebaiknya Jangan Dilakukan Selama Idul Adha?

Siswanto Suara.Com
Senin, 19 Juli 2021 | 10:53 WIB
Lawan Covid-19: Apa Saja yang Sebaiknya Jangan Dilakukan Selama Idul Adha?
Umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Raya Darussalaam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/7/2020). [Foto/Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah-pemerintah daerah di Jawa Tengah meminta warganya untuk melaksanakan Salat Idul Adha pada Selasa (20/7/2021) di rumah. Salat berjamaah di masjid atau lapangan di tengah pandemi Covid-19 dinilai sangat berisiko terjadi kasus penularan virus.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 terkait dengan pelaksanaan Idul Adha.

Arif menjelaskan pemerintah melalui kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid, sebaliknya demi melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

“Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah,” kata Arif dalam laporan Hestek.id.

Rangkaian perayaan Idul Adha lainnya yang juga sebaiknya jangan dilakukan yaitu kegiatan takbir keliling pada malam lebaran dan pemotongan hewan kurban di tempat umum. Takbiran sebaiknya dilakukan di rumah saja. Pemotongan hewan juga begitu, sebaiknya dilakukan di tempat pemotongan hewan resmi.

Arif mengatakan menanggulangi Covid-19 merupakan tanggung jawab kebangsaan dan kenegaraan, juga tanggung jawab keagamaan.

Dia mengajak ulama mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

“Doa dan shalawat ini juga bagian peran ulama dalam penanganan Covid-19. Karena dalam menghadapi musibah atau cobaan ini kita juga diminta untuk selalu berdoa, dan doa para ulama ink lebih mudah nyabung dengan Allah SWT,” kata Arif.

Sama seperti Kebumen, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga meminta warga menaati kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Ratusan Mobil dan Motor Diusir saat Mau ke Karawang Jelang Idul Adha

Bupati Purbalingga telah menerbitkan Surat Edaran  terkait Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Melalui SE bernomor 450/13606 yang telah resmi ditandatangani sejak tanggal 16 Juli 2021 ini tertuang jika pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H / 20 Juli 2021 di masjid/musala atau tempat umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan ditiadakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI