Suara.com - Pemerintah-pemerintah daerah di Jawa Tengah meminta warganya untuk melaksanakan Salat Idul Adha pada Selasa (20/7/2021) di rumah. Salat berjamaah di masjid atau lapangan di tengah pandemi Covid-19 dinilai sangat berisiko terjadi kasus penularan virus.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 terkait dengan pelaksanaan Idul Adha.
Arif menjelaskan pemerintah melalui kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid, sebaliknya demi melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah,” kata Arif dalam laporan Hestek.id.
Baca Juga: Ratusan Mobil dan Motor Diusir saat Mau ke Karawang Jelang Idul Adha
Rangkaian perayaan Idul Adha lainnya yang juga sebaiknya jangan dilakukan yaitu kegiatan takbir keliling pada malam lebaran dan pemotongan hewan kurban di tempat umum. Takbiran sebaiknya dilakukan di rumah saja. Pemotongan hewan juga begitu, sebaiknya dilakukan di tempat pemotongan hewan resmi.
Arif mengatakan menanggulangi Covid-19 merupakan tanggung jawab kebangsaan dan kenegaraan, juga tanggung jawab keagamaan.
Dia mengajak ulama mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
“Doa dan shalawat ini juga bagian peran ulama dalam penanganan Covid-19. Karena dalam menghadapi musibah atau cobaan ini kita juga diminta untuk selalu berdoa, dan doa para ulama ink lebih mudah nyabung dengan Allah SWT,” kata Arif.
Sama seperti Kebumen, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga meminta warga menaati kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Penjelasan Soal Salat Idul Adha Boleh Dilakukan di Rumah Saja
Bupati Purbalingga telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Melalui SE bernomor 450/13606 yang telah resmi ditandatangani sejak tanggal 16 Juli 2021 ini tertuang jika pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H / 20 Juli 2021 di masjid/musala atau tempat umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan ditiadakan.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan aturan diterbitkan karena memperhatikan lonjakan kasus positif Corona di Kabupaten Purbalingga yang masih tergolong tinggi.
Selain itu, Purbalingga saat ini masih melaksanakan PPKM Darurat yang diterapkan seluruh wilayah Jawa dan Bali.
“Ada sejumlah kebijakan yang diambil dalam Hari Raya Idul Adha tahun ini. SE tersebut juga mengacu aturan di atasnya, masing-masing Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali, SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Jateng Nomor 2 Tahun 2021,” kata Dyah.
Dalam aturan itu takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan tidak diperbolehkan. Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Adha hanya diperbolehkan digelar di rumah masing masing dengan keluarga inti.
Sementara untuk pelaksanaan ibadah kurban wajib memenuhi ketentuan yaitu dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih. Selain itu penyembelihan hewan dilakukan bertahap selama tiga hari yaitu tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijah. Hal itu bertujuan untuk menghindari potensi kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
“Pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan dapat dilakukan di luar PRH-R dengan ketentuan dilakukan dengan penerapa jaga jarak fisik,” kata dia.