Penjelasan Soal Salat Idul Adha Boleh Dilakukan di Rumah Saja

Siswanto Suara.Com
Senin, 19 Juli 2021 | 10:34 WIB
Penjelasan Soal Salat Idul Adha Boleh Dilakukan di Rumah Saja
Foto dari udara suasana umat muslim melaksanakan ibadah shalat Idul Adha di Lapangan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (31/7/2020). [Foto/Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendiri Eksan Institute  Moch. Eksan mengatakan wabah Covid-19 dapat menjadi alasan untuk kategori udzur syar’i untuk meniadakan penyelenggaraan salat Idul Adha di masjid.  “Salat Idul Adha di rumah memiliki dasar hukum fiqih pandemi yang sangat kuat. Pelaksanaannya di rumah tak mengurangi nilai spiritual apapun.”

Dalam laporan Beritajatim.com, Senin (19/7/2021), disebutkan kasus warga tertular Covid-19 dan kasus warga meninggal karena Covid-19 masih meningkat.

Eksan menjelaskan  mengapa salat Idul Adha dalam kondisi seperti sekarang tidak diperbolehkan dilakukan di masjid atau lapangan, "karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang lebar-lebar mutasi virus varian Delta yang dikenal ganas dan sangat mematikan. Prosesi salat ini dari segi kesehatan lebih aman di rumah bersama keluarga inti.” 

Menurut Eksan, salat Idul Adha di rumah memang dapat menghilangkan dimensi syiar Islam yang menjadi hikmatut tasyrik wa falsafatuh dari Islamisasi warisan budaya Jahiliyah Quraisy, akan tetapi yang terpenting adalah peningkatan ketaatan dan ampunan dari Allah SWT.

Baca Juga: Masih Pandemi, Masjid Agung Darunnajah Putussibau Tetap Gelar Salat Idul Adha

Disebutkan, Syeikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri ala Ibni Qosim Al-Gazy merangkum perdebatan hukum soal salat Id secara apik.

“Pensyarah Kitab Fathul Qarib ini mengatakan: Imam Malik menetapkannya sunnah. Abu Hanifah mefatwakan wajib a’in. Imam Hambali memutuskan fardu kifayah. Sementara Imam Syafi’i mewajibkan kepada orang yang wajib salat Jum’at. Pelaksanaan salat Id lebih utama di masjid lantaran kemuliaannya, kecuali li’udzrin (karena udzur) seperti masjid sempit. Umat Islam dapat melaksanakan di luar masjid,” kata Eksan.

“Ketentuan hukum Al-Bajuri sangat moderat terhadap mereka yang hidup menyendiri. Diperkenankan melaksanakan salat Id sendiri tanpa berjamaah dan tanpa khotbah pula. Sebab dalam pandangannya, ketentuan berjamaah dalam salat Id itu “mathlubun fiha” (diharapkan),” Eksan menambahkan.

“Syeikh Ibrahim Al-Bajuri menyampaikan esensi hari raya dengan kata mutiara ‘Hari raya bukan bagi orang yang memakai baju baru, melainkan bagi orang yang ketaatannya bertambah. Hari raya bukan bagi orang yang baju dan kendaraannya bagus, melainkan bagi orang yang dosa-dosanya diampuni’,” katanya.

Baca Juga: Jemaah An Nadzir Gowa Salat Idul Adha 1442 Hijriah Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI