Pesan Khusus Rizieq Shihab dari Balik Penjara Jelang Hari Raya Idul Adha

Senin, 19 Juli 2021 | 10:00 WIB
Pesan Khusus Rizieq Shihab dari Balik Penjara Jelang Hari Raya Idul Adha
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kuasa hukum menyampaikan kondisi kesehatan terbaru dari eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab beserta lima mantan pengurus lainnya yang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri jelang Idul Adha 1442 Hijriah. Habib Rizieq dkk disebut dalam kondisi sehat.

"Imam besar Habib Rizieq Shihab beserta lima pengurus eks FPI dan Habib Hanif Alatas di rutan dalam kondisi baik dan sehat wal 'afiyat," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Selain itu, Aziz juga menyampaikan, bahwa Rizieq dkk sejak tanggal 1 Dzulhijjah melaksanakan ibadah puasa dari dalam rutan. Hal itu dilakukan sampai hari ini.

Kata dia, Rizieq dari dalam berpesan kepada umatnya untuk memakmurkan masjid-masjid dengan salat berjamaah. Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Meski Meringkuk di Penjara, Habib Rizieq Gelar Kurban Sapi di Jalur Gaza Palestina

"Pesan IB-HRS untuk Umat Islam adalah tetap makmurkan Masjid lewat salat berjamaah lima waktu & lainnya dengan jaga prokes, agar Allah SWT ridho, sehingga mengangkat wabah secepatnya," tuturnya.

Lebih lanjut, terkait perkembangan banding yang diajukan atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus RS UMMI, Aziz menyampaikan kekinian masih dalam tahap pemeriksaan berkas.

"Bahwa tidak lupa kami memohon doa dari segenap Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk Imam besar Habib Rizieq Shihab dkk," tandasnya.

Vonis 4 Tahun Bui

Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.

Baca Juga: Innalillahi, Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal Dunia

Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI