Bergerak Cepat, Mensos Tingkatkan Bantuan Sosial Regular dalam Bentuk Beras

Minggu, 18 Juli 2021 | 17:21 WIB
Bergerak Cepat, Mensos Tingkatkan Bantuan Sosial Regular dalam Bentuk Beras
Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, melalui telekonferensi. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk meringankan beban masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada para menteri terkait untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan obat-obatan gratis kepada masyarakat. Atas arahan presiden, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dan jajaran bergerak cepat, dengan meningkatkan bantuan sosial regular dan juga penambahan bantuan khusus dalam rangka mencukupi kebutuhan pokok berupa beras.

 “Untuk bansos PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, sudah disalurkan sejak awal Juli,” kata Mensos, dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, melalui telekonferensi.

Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, melalui telekonferensi. (Dok: Kemensos)
Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, melalui telekonferensi. (Dok: Kemensos)

“Saya minta jangan sampai terlambat, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), baik itu BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, baik Bantuan Sosial Tunai (BST), jangan ada yang terlambat. Dan yang paling penting lagi adalah bantuan beras, bantuan sembako. Minggu ini harus keluar, percepat, betul-betul ini dipercepat,” kata Jokowi, saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari Istana Merdeka, kemarin.

Hadir bersama dalam kesempatan itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Baca Juga: Dapat Motor Roda Tiga dari Kemensos, Saparman Makin Optimistis Menjemput Harapan

Secara umum, dalam rangka pelaksanaan program perlindungan sosial, Kemensos mengoptimalisasi program bansos reguler, yakni PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan BST. PKH menyalurkan bantuan tahap ketiga, yaitu Juli-Agustus-September, disalurkan pada Juli 2021.

“Kemensos juga mencairkan BST untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama 2 bulan, yakni Mei-Juni, yang cair pada Juli. Kemudian sebanyak 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapatkan tambahan dua 2 bulan, yakni pada Juli dan Agustus,” kata Mensos.

Anggaran untuk PKH sebesar Rp28,3 triliun, dan BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp42,3 triliun yang disalurkan melalui Bank-bank Milik Negara (Himbara). Kemudian untuk BST anggaran sebesar Rp15,1 triliun yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

“Bansos ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Mensos.

Selain itu, Kemensos juga bermitra dengan Perum Bulog menyalurkan beras dengan total volume sebesar 200 juta kilogram untuk 10 juta KPM PKH dan 10 juta KPM BST dengan paket besar 10 kilogram per KPM.

Baca Juga: Kemensos Latih Pelopor Perdamaian dan Serahkan Bantuan Rp1,15 Miliar di Sulawesi Tengah

“Yang menyalurkan Perum Bulog, Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Menkeu. Tujuan penyaluran beras untuk memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi,” kata Mensos.

Selain itu, ada juga bantuan beras sebesar Rp5 kilogram yang khusus merupakan program Kemensos. Bantuan diberikan kepada masyarakat pekerja sektor informal yang tidak bisa bekerja karena terdampak oleh PPKM Darurat.

Mereka di antaranya pedagang kaki lima, pemilik warung, pengemudi ojek, pekerja lepas, dan sebagainya di Jawa dan Bali.

“Data penerima bantuan beras 5 kilogram ini dari usulan pemerintah daerah. Penerima adalah mereka yang tidak menerima atau di luar penerima 3 jenis bansos reguler, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST,” kata Mensos.

Bantuan beras disalurkan melalui Dinsos Kabupaten dan Kota untuk warga terdampak Covid-19 di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali.

“Masing-masing mendapatkan bantuan 3.000 paket masing-masing 5 kilogram untuk 122 kabupaten/kota, dan 6.000 paket  masing-masing 5 kilogram untuk enam ibukota provinsi,” kata Mensos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI