Gagal Tangani Covid-19, Luhut Boleh Minta Maaf, Asal...

Minggu, 18 Juli 2021 | 15:34 WIB
Gagal Tangani Covid-19, Luhut Boleh Minta Maaf, Asal...
Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar/Youtube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permintaan maaf Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali terkait melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air dianggap tidak cukup. Sebab, tidak ada aksi nyata dari pemerintah untuk berupaya serius menelan laju penularan Covid-19 yang makin masif. 

"Kami ingin melihat juga permintaan maaf itu diiringi dengan aksi nyata dan langkah luar biasa dalam menyelesaikan dan mengendalikan angka penularan di tingkat komunitas yang bisa dilakukan pemerintah sebagai upaya mengendalikan penularan secara signifikan dengan menekan laju mobilitas warga," kata Irma dalam jumpa pers virtual Koalisi Warga Akses Kesehatan, Minggu (18/7/2021).

Irma mengatakan jika aturan PPKM Darurat hanya membatasi ruang gerak masyarakat tanpa adanya pemberian bantuan sosial yang cukup selama berdiam di rumah. Padahal, menurutnya, kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi semestinya ketika ada sekat-sekat ini (pembatasan mobilitas warga) pemerintah memberikan pemenuhan kebutuhan dasar kepada masyarakat. Sehingga masyarakat diam di rumah tidak berpergian kemana-mana dan mengurangi risiko penularan covid. Sekaligus memberikan rasa aman ekonomi dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Baca Juga: Terinfeksi COVID 19, Istri Anwar Fuady Meninggal Dunia

Bukan justru, kata Irma, pemerintah terkesan hanya sebagain mengimplementasikan undang-undang tentang kekarantinaan. Seperti yang sudah terjadi, yakni melakukan pembatasan mobilitas warga tanpa memenuhi kewajibannya dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama masa karantina.

"Masyarakat direpresi ketika melanggar. Tapi pemerintah tidak memberikan bantuan kebutuhan dasar. Bansos belum cair, dan bansos ini apakah bisa dikategorikan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar?," katanya.

Luhut Minta Maaf

Luhut sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Permintaan maaf itu disampaikannya karena pemerintah mengakui pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali belum optimal. 

"Sebagai koordinator PPKM Jawa dan Bali dari lubuk hati yang paling dalam saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali masih belum optimal," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (17/7/2021). 

Baca Juga: Viral Kisah Pemuda Rela Antre Semalaman Demi Dapat Vaksinasi Covid-19

Luhut lantas mengkalim pihaknya bersama jajaran dan menteri/kepala lembaga terkait bakal terus bekerja keras untuk menekan laju penyebaran Covid-19 varian Delta. Selain itu, dia juga menjamin pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat. 

Adapun, Luhut mengemukakan dirinya akan  melaporkan evaluasi penanggulangan Covid-19 selama masa PPKM Darurat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keputusan nantinya akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI